Kelas BPJS Kesehatan Bakal Menjelma Jadi A dan B

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terus melakukan assesmen atau penilaian terkait kelas BPJS terbaru. DJSN sudah sudah melakukannya kepada 1.900 rumah sakit di Indonesia untuk bisa menerapkan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan assesmen tersebut didiskusikan dengan manajemen rumah sakit secara daring. Hal ini untuk mengetahui bagaimana kesiapan rumah sakit untuk bisa menerapkan 11 kriteria rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan.
“Kami sudah melakukan assesmen ke 1.900 rumah sakit yang kami lakukan. Melihat bagaimana kesiapan rumah sakit dengan 11 kriteria yang sudah ditetapkan,” jelas Muttaqien pekan lalu.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terus melakukan assesmen atau penilaian terkait kelas BPJS terbaru. DJSN sudah sudah melakukannya kepada 1.900 rumah sakit di Indonesia untuk bisa menerapkan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan assesmen tersebut didiskusikan dengan manajemen rumah sakit secara daring. Hal ini untuk mengetahui bagaimana kesiapan rumah sakit untuk bisa menerapkan 11 kriteria rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan.
“Kami sudah melakukan assesmen ke 1.900 rumah sakit yang kami lakukan. Melihat bagaimana kesiapan rumah sakit dengan 11 kriteria yang sudah ditetapkan,” jelas Muttaqien pekan lalu.