Untuk Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas Mudik Lebaran Tahun Ini

0
1768366435p
Berbagi Informasi :

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Muhadjir, aktivitas mudik lebaran memang dapat menggerakkan roda ekonomi. Namun, mudik di tengah pandemi bisa kembali meningkatkan kasus positif yang mulai melandai beberapa bulan terakhir. Muhadjir mengatakan jika kasus Covid-19 kembali melonjak, biaya penanganan pandemi tak sebanding dengan roda ekonomi yang berputar saat mudik lebaran.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali buka suara terkait kebijakan dilarang mudik pada Lebaran tahun 2021 ini. Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang melarang mudik tahun ini sudah final alias tidak bisa berubah lagi. “Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” ucap Budi Karya melalui keterangan resmi, Minggu (4/4/2021).

“Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” sambung mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu. Kemenhub sendiri akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Secara umum ada beberapa poin-poin dalam larangan mudik tersebut. Berikut point-point yang wajib anda ketahui :

1. Penetapan Tanggal

Pemerintah melalui Menko PMK sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung 12 hari mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Selama itu, pemerintah mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan virus corona.

2. Cuti Bersama

Meski melarang aktivitas mudik, pemerintah tetap memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.

3. Berlaku untuk Semua Kalangan

Larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.

4. Dilarang Bepergian

Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

5. Pengecualian Keperluan Dinas

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa.

6. Penyaluran Bansos

Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei. Khusus bansos untuk Jakarta akan diberikan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Mei

7. Kegiatan Keagamaan

Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idul Fitri akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama, berkonsultasi lebih dulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan lainnya.

8. Pengawasan Perbatasan

Pemerintah akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.

9. Sekat Jalur Mudik

Polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur mudik Idulfitri 2021 mendatang. Setidaknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *