Masuk Kriteria Level 3 dan 4, Berikut Daftar Kabupaten/ Kota yang Menerapkan PPKM Darurat !!

0
210701ppkm-darurat-1024x576-1
Berbagi Informasi :

Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) mengusulkan agar PPKM Mikro Darurat itu diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Di dalam usulan Kemko Marves yang diperolah Beritasatu.com, Rabu (30/6/2021) disebutkan, kebijakan PPKM Mikro Darurat itu akan diberlakukan di 45 kabupaten/kota dengan kriteria level 4 dan 76 kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yang berada di Jawa dan Bali.

Di dalam usulan itu, pemerintah akan menutup mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan selama pelaksanaan PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli mendatang. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi, namun dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Level daerah dibagi pada rentang 1-4, di mana semakin tinggi levelnya berarti kasus Covid-19 di daerah tersebut juga tinggi. Ada tiga indikator yang dijadikan penilaian, yakni kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit (RS), dan kematian. Angka pada masing-masing indikator adalah jumlah transmisi komunitas per 100.000 penduduk/minggu

Kabupaten/kota mendapat kriteria level 3 bila kasus konfirmasi antara 50-150, perawatan RS 10-30, dan kematian 3-5. Sementara, kabupaten/kota yang mendapat kriteria level 4 bila kasus konfirmasi >150, perawatan RS >30, dan kematian >5.

Berikut daftar kabupaten/kota yang masuk kriteria level 3 dan 4 tersebut dan diusulkan untuk diterapkan PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli mendatang:

Daerah Level 3 (76 kabutapen/kota):

– Banten, meliputi Tangerang, Serang, Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon

– Jawa Barat, meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung

– DKI Jakarta, meliputi Kepulauan Seribu

– Jawa Tengah, meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara.

– DI Yogyakarta, meliputi Kuloprogo dan Gunung Kidul

– Jawa Timur, meliputi Tuban, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan.

– Bali, meliputi Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.

Daerah Level 4 (45 kabupaten/kota):
– Banten, meliputi Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

– Jawa Barat, meliputi Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

– DKI Jakarta, meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

– Jawa Tengah, meliputi Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas.

– DI Yogyakarta, meliputi Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul.

– Jawa Timur, meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *