PPKM Level 4 Berlaku di Jawa-Bali : Ini Jenis Masker yang Direkomendasikan

Kebijakan PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021. Pemerintah yang kemudian mengganti nama aturan menjadi PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali juga mengatur jenis masker yang sebaiknya dipakai.
Warga diimbau untuk memakai masker bedah sekali pakai demi mendapatkan perlindungan lebih baik. Sebab, efektivitas masker kain dinilai lebih rendah dibandingkan masker bedah.
Sementara masker yang dinilai memberikan perlindungan yang lebih tinggi ialah masker N95. Namun, untuk mendapatkan proteksi maksimal, bisa menggunakan masker dobel, di lapisan pertama menggunakan masker bedah sekali pakai, lalu ditambahkan masker kain di bagian luar.
“Saat ini penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik,” demikian aturan PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tidak hanya itu, penggunaan masker sebaiknya rutin diganti setelah dipakai lebih dari empat jam. Berikut poin-poin aturan lengkap terkait penggunaan masker di masa PPKM Level 4.
Aturan masker
- Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker beda sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah)
- Saat ini penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik.
- Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.
COVID-19 paling menular dalam kondisi berikut:
- COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup
- Pertemuan-pertemuan panjang lebih dari 15 menit
- Interaksi jarak dekat
- Keramaian
- Aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.