Mengapa Jenazah Pasien Covid-19, Wajib Dimakamkan Sesuai Protokol Kesehatan

0
5e87487207192
Berbagi Informasi :

Kerap kali kita jumpai, pemberitaan miris tentang pemakaman jenazah sesuai protokol Covid 19. Penolakan bukan hanya bisa terjadi oleh pihak keluarga, namun juga warga setempat. Akhirnya tenaga kesehatan yang mengurus jenazah hingga ke liang lahat, kerap menjadi sasaran amuk mereka.

Penyampaian informasi mengenai perlakuan terhadap jenazah pasien baik Covid, maupun bukan tetapi memiliki gejala diindikasikan mirip, memang belum efektif di Indonesia. Oleh karena itu banyak yang berujung protes dan salah paham. Berikut ini akan kita kupas satu per satu, mengapa jenazah pasien corona tertentu perlu dimakamkan secara protokol Covid 19.

Kita tahu bahwa proses menangani jenazah sesuai dengan adat dan agama di negeri ini, melibatkan banyak orang. Sedangkan jika jenazah memiliki atau terindikasi memiliki gejala Covid-19, maka masih akan berpotensi menularkan ke orang di sekitarnya. Prosedur pemakaman sesuai protokol covid 19 ini memang berat bagi keluarga pasien, karena membuat kita tak bisa melihat pasien untuk terakhir kalinya (apalagi yang sebelumnya melalui isolasi dan sudah melakukan tes swab).

Ada indikasi terpapar dan status darurat

Pada kasus pasien dengan bawaan penyakit berat, bila sampai merujuk ke rumah sakit biasanya akan memberikan pula surat pernyataan kesediaan dari keluarga pasien. Biasanya hal ini karena ada indikasi terpapar virus corona. Bukan hanya dari keluarga pasien, kondisi ini pun dilematis bagi nakes yang bertugas. Karena dampak virus pada 1 inang, bisa dengan cepat menyebar pada yang lainnya, sehingga memerlukan penanganan khusus sejak perawatan dan melakukan swab test, hingga ketika pasien tak dapat tertolong lagi.

Virus berkembang biak dalam tubuh manusia

Covid-19 yang telah masuk ke dalam tubuh, akan berkembang biak pada cairan dan organ tubuh manusia. Virus ini masih bisa keluar melalui cairan tubuh setelah orang meninggal dan aerosol dari paru. Salurannya seperti lubang hidung, saluran cerna (feses) dan kencing. Bagaimana bisa? Kan sudah tidak bernafas?

Beberapa gerakan seperti memindahkan jenazah pasien, bisa menyebabkan adanya cairan atau aerosol ini keluar. Sehingga masih menimbulkan risiko penularan. Sementara dalam proses menangani jenazah, biasanya ada tahapan memandikan, mengganti pakaian dan sebagainya yang melakukan lebih dari 1 orang. Hal inilah yang bisa menimbulkan paparan virus ke sekitarnya.

Menurut rujukan dari Scientist on Genomics, MolBiol, Aligning Bioinformatics yang saat ini sedang meneliti tentang Covid-19, bahwa setidaknya selama 128 jam setelah pasien meninggal dunia RNA Sars-CoV-2 terdeteksi masih berada di saluran nafas. Sementara di permukaan kulit setidaknya 9-11 jam. Karena alasan inilah sangat tidak memungkinkan melakukan pemulasaraan jenazah pasien corona seperti biasa.

Kurangnya Pengetahuan dan Edukasi yang didapatkan, sering menimbulkan mispersepsi masyarakat dan menyebabkan masyarakat bertindak diluar nalar dan kendali.

Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan bahwa masyarakat juga tidak perlu bereaksi terlalu berlebihan. “Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan.

Prof. Tri Wibawa yang juga merupakan pakar mikrobiologi mengatakan, risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran jenazah dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *