Satgas Jelaskan Perubahan Indikator Cakupan Penanganan Kasus Covid-19

Dalam penanganan Covid-19 yang sudah lebih dari setahun, pemerintah terus berupaya mencari skema terbaik. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan indikator penanganan Covid-19 di daerah merupakan upaya adaptasi dari penanganan Covid-19 nasional dan global.
Wiku menjelaskan, awal penerapan penanganan Covid-19, Indonesia hanya pada sistem zonasi kabupaten/kota yang direpresentasikan dengan situasi kebencanaan menggunakan warna merah, orange, kuning dan hijau. Hal ini mengacu pada indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, pada awal Februari 2021, indikator berkembang lebih komprehensif dengan menambahkan sistem pemantauan tingkat komunitas dengan zonasi RT. Dalam hal ini, pemerintah semakin menekankan peran komunitas dalam pengendalian kasus di hulu.
Kemudian, melalui berbagai pertimbangan ditambahkan penilaian situasi yang diadaptasi dari panduan WHO yang berbasis pada laju penularan dan kapasitas respons daerah. “Dengan mempertimbangkan sistem ini akan memudahkan memantau perkembangannya masing-masing dengan target penanganan yang spesifik sesuai level,” kata Wiku pada konferensi pers daring tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia”.
Ia juga menegaskan, untuk sistem zonasi kabupaten/kota dan zona RT tetap menggunakan beberapa penyesuaian bobot sesuai dengan rekomendasi epidemiolog. Kemudian, kebijakan terakhir adalah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Dikatakan Wiku, dalam periode ini pemerintah berusaha sensitif dengan situasi di lapangan dan berbagai keluhan dampak kebijakan kesehatan terhadap perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, saat ini indikator yang digunakan merupakan tahap penyimbangan seluruh aspek tersebut demi tercapainya masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Wiku menyebutkan, secara lebih detail pembatasan kegiatan di kabupaten/kota di level 3 dan 4 merunut pada asesmen situasi. Sedangkan kabupaten/kota level 1 dan 2 menggunakan sistem zonasi kabupaten/kota. Namun, secara paralel keduanya menerapkan pengendalian tingkat komunitas berdasarkan klasifikasi zonasi dari RT.
“Dalam kebijakan ini juga tertuang rencana pembukaan kegiatan sosial kemasyarakatan secara bertahap bagi daerah dengan kasus Covid-19 dinilai cukup terkendali dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.
“Oleh karena itu, dimohon pemerintah daerah dapat memahami betul isi kebijakan dan mensosialisasikannya dengan masif kepada masyarakat sejelas-jelasnya,” tandasnya.