Pemerintah Rilis Aturan Tarif PCR Terbaru : Rp 495-525 Ribu

0
113577859_5cc9f6a6-313d-4c5c-a210-7057bc77afb0
Berbagi Informasi :

Tarif tertinggi tes PCR diturunkan ke tingkat Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan aturan baru tarif PCR tersebut akan mulai berlaku pada Selasa (17/8/2021).

“Mulai berlaku besok, jadi besok Surat Edarannya sudah kita keluarkan dan tentunya per 17 Agustus, karena ini baru kita sampaikan, jadi per 17 Agustus besok itu sudah mulai keluar Edaran,” ucap Prof Kadir dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).

Kementerian Kesehatan telah membandingkan harga baru tes PCR di Indonesia dengan negara-negara tetangga ASEAN. Indonesia disebut sudah memiliki tarif PCR termurah kedua.

“Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes, Widyawati.

Berikut daftar harga PCR di negara-negara ASEAN menurut keterangan Kementerian Kesehatan RI:

  1. Thailand: kisaran Rp 1.300.000 – Rp 2.800.000
  2. Singapura: Rp 1.600.000
  3. Filipina: kisaran Rp 437.000 – Rp 1.500.000
  4. Malaysia: Rp 510.000
  5. Vietnam: Rp 460.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *