Negara Akan Tanggung Anak Yatim Piatu yang Menjadi Korban COVID-19

0
15685-ilustrasi-anak-hilang-ilustrasi-anak-sedih-ilustrasi-anak-depresi
Berbagi Informasi :

Pemerintah menegaskan, anak-anak yatim piatu yang orangtuanya gugur karena COVID-19 menjadi tanggung jawab negara. Untuk itu, pemerintah daerah, yayasan, dan institusi terkait diminta untuk mendata jumlah anak yatim piatu yang kehilangan keluarga akibat COVID-19.

Hal ini juga didasari penjelasan nota keuangan dan rancangan UU Anggaran Pendapat dan Belanja 2022 yang disampaikan secara daring oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (16/8/2021). Disebutkan bahwa sesuai amanat UUD 1945, fakir miskin dan anak terlantar dirawat negara.

Juru bicara pemerintah untuk COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro menerangkan, data Kementerian Sosial mencatat ada kurang lebih 4 juta anak yatim di Indonesia. Akan tetapi, angka tersebut belum mencakup korban pandemi COVID-19.

“Mensos menerangkan bahwa jumlah riil dari anak yatim yang orangtuanya gugur karena COVID-19 telah dimintakan kepada semua Pemda, balai-balai, yayasan, pondok pesantren dan institusi lain yang merawat anak yatim piatu,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8/2021).

“Maka dalam rangka menyambut puasa sunnah Asyura yang jatuh pada 10 Muharram 1443 Hijriah, atau tepatnya besok tanggal 19 Agustus 2021, yang dikenal juga sebagai hari raya anak yatim Tahun Baru Islam, maka kita semua komponen masyarakat bahu-membahu paling tidak membantu pendataan anak yatim yang kita tahu berada di lingkungan sekitar kita,” lanjut dr Reisa.

Terakhir ia mengingatkan, masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan orangtua karena COVID-19 dapat melapor ke pemerintah setempat atau dinas sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *