konferensi-pers-ppkm-692021-tangkapan-layar-youtube-kemenko-bidang-kemaritiman-dan-investasi-ri-16_169
Berbagi Informasi :

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM di luar Jawa & Bali hingga 20 September 2021. Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual, Senin (6/9/2021).

Menurut dia, terdapat penurunan jumlah kabupaten/kota yang mengalami penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3, yaitu dari 34 menjadi 23.

Sementara itu, jumlah provinsi yang melaksanakan PPKM Level 4 juga menurun dari tujuh provinsi menjadi dua provinsi, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan (PPKM) 7-20 September,” ujar Airlangga.

Daerah-daerah yang yang melaksanakan PPKM Level 4 itu antara lain Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara).

Airlangga menuturkan, PPKM Level 4 ini hanya diterapkan di beberapa provinsi karena adanya penurunan kasus Covid-19. Sebetulnya kata Airlangga, ada 19 kabupaten/kota yang sudah turun level dari PPKM level 4. Namun, ada 8 wilayah yang justru meningkat menjadi level 4 sehingga total wilayah dengan level asesmen 4 menjadi 23 kabupaten/kota.

“Ada tambahan 8 kabupaten/kota terdapat peningkatan dari level 3 ke level 4 sehingga total yang diterapkan level 4 adalah 23 kabupaten/kota,” beber dia.

Di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00. Operasional mall dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

Adapun, kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen. Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan. Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

“Di luar Jawa juga dicoba aplikasi PeduliLindungi untuk kabupaten/kota yang telah mencapai 50 persen vaksin dosis 1, yaitu Banda Aceh 58,47 persen, Jambi 65 persen, Kupang 61 persen, Palangkaraya 58 persen, dan Batam 83 persen,” pungkas Airlangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *