Berikut Cara Mengecek Sertifikat Vaksin Covid-19 anda !

0
maxresdefault
Berbagi Informasi :

Saat ini kartu atau sertifikat vaksin COVID-19 digunakan sebagai syarat untuk berbagai aktivitas. Mulai dari mengunjungi mal, bepergian, masuk ke restoran atau kafe, hingga rencananya kegiatan ibadah.

Namun, mungkin belum semua orang paham caranya mendapat kartu vaksin. Bagaimana cara mengecek kartu vaksin setelah imunisasi COVID-19? Berikut langkah-langkahnya:

1. Lewat pedulilindungi.id

Kartu vaksin bisa dicek lewat situs resmi pedulilindungi.id. Hanya saja hati-hati terhadap situs palsu, pastikan situs yang dikunjungi domainnya benar-benar pedulilindungi.id.

Setelah di dalam situs kamu bisa mengecek status vaksinasi dengan memasukkan data nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bila data vaksinasi sudah terdaftar, kamu bisa masuk ke situs pedulilindungi.id dengan opsi login bila sudah memiliki akunnya atau mendaftar terlebih dahulu. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19.

Nantinya akan ada kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan. Gunakan kode tersebut untuk login, lalu pada halaman profil yang ada di pojok kanan atas pilih “Sertifikat Vaksin”.

Apabila sertifikat vaksin COVID-19 belum tersedia, kamu bisa menghubungi call center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

2. Lewat aplikasi PeduliLindungi

Selain situs, terdapat juga aplikasi PeduliLindungi yang dapat digunakan untuk mengecek kartu vaksin. Langkah-langkahnya kurang lebih hampir sama seperti saat mengecek kartu vaksin di situs.

Login terlebih dahulu dengan memasukkan data nama, NIK, email, dan nomor ponsel. Kemudian gunakan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan untuk verifikasi.

Pilih menu “Akun” kemudian klik “Sertifikat Vaksin”. Aplikasi akan menampilkan nama yang muncul di ‘Sertifikat Vaksin’, kemudian masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.

3. Lewat SMS

Seseorang yang sudah divaksinasi umumnya mendapat pemberitahuan melalui SMS dari nomor 1199. SMS ini berisikan nama lengkap, NIK, dan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 melalui laman PeduliLindungi.id.

Bagi yang sudah divaksinasi COVID-19, namun belum mendapat sertifikat vaksin diimbau untuk lebih bersabar. Menurut Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, umumnya sertifikat vaksin COVID-19 baru bisa didapatkan setelah 7-10 hari kamu divaksinasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *