Cangkok Ginjal Babi ke Manusia : Ini Fatwa dari Al Azhar !!

Menyoal transplantasi ginjal babi ke manusia, pada pekan ini lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, telah mengeluarkan fatwa. Cangkok organ tersebut diizinkan dalam kondisi tertentu.
Perdebatan soal diizinkan atau tidaknya dimulai setelah beberapa ahli bedah Amerika di New York berhasil melakukan transplantasi ginjal babi ke pasien manusia pada awal bulan ini. Hal ini memanfaatkan sumber terbarukan organ yang persediaannya terbatas.
Dalam Islam, babi sendiri dianggap sebagai hewan najis dan di dalam Al Quran umat muslim dilarang untuk mengonsumsi dagingnya.
Dikutip dari laman The Arab News, Al-azhar yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandang sebagai sebuah pedoman.
Tetapi, fatwa terbaru soal transplantasi ginjal babi ke manusia menambah bahwa penggunaan organ adalah untuk membantu menyelamatkan nyawa atau kebutuhan lainnya.
Selain itu, mereka menambah, Alquran sangat menekan akan penyelamatan nyawa manusia dengan mengatakan dalam satu ayat dalam surah Al-Maidah ayat 32.
“Dan barang siapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia”.