Lab yang tidak Turunkan Harga PCR, Bisa Diblokir PeduliLindungi !!

Kementerian Kesehatan RI sebelumnya menetapkan harga PCR terbaru di Jawa Bali menjadi Rp 275 ribu dan di luar Jawa Bali Rp 300 ribu. Namun, masih ada saja fasilitas kesehatan atau lab-lab yang nekat mematok harga lebih tinggi dengan alasan hasil tes COVID-19 keluar lebih cepat.
Padahal, pemerintah menegaskan sanksi hingga pencabutan izin bisa diberikan jika kedapatan faskes yang nekat ‘mempermainkan’ aturan. Pasalnya, harga PCR terbaru juga diterapkan untuk hasil tes maksimal 1×24 jam.
Kini, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Prof dr Abdul Kadir juga mengingatkan sanksi lain.Faskes dan lab penyedia layanan tesCOVID-19 yang masih menerapkan harga tinggi dari batas maksimal, hasiltesnya tidak akan terintegrasi diPeduliLindungi.
“Bagi rumah sakit dan lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Prof Kadir, Sabtu (30/10/2021) di Jakarta dalam keterangan tertulis Kemenkes RI.
Harga tes PCR terbaru diketahui sudah mulai berlaku sejak Rabu (27/10/2021), sementara berdasarkan pantauan detikcom hingga Jumat (29/10/2021), masih ada faskes yang beralasan mematok harga tinggi hingga 900 ribu rupiah karena hasil keluar lebih cepat dan menghabiskan stok reagen lama.
Tes PCR menjadi syarat perjalanan dengan pesawat untuk keluar masuk Jawa Bali. Sementara, di luar Jawa Bali masih diperbolehkan menggunakan tes antigen. Hal ini dikarenakan laboratorium PCR di luar Jawa Bali masih sangat terbatas, sehingga dibuka opsi tes antigen COVID-19.
Alasan lain pemerintah menerapkan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan pesawat adalah menekan risiko kasus COVID-19 di tengah ancaman gelombang ketiga.