Revisi UU Pendidikan Kedokteran, Diharapkan dapat Atasi Masalah Layanan Kesehatan

0
lestari-moerdijat_169
Berbagi Informasi :

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran harus menjadi bagian solusi dari permasalahan kesehatan yang dihadapi negeri ini. Hal ini ia sampaikan dalam Focus Group Discussion bertema ‘Pergantian UU Pendidikan Kedokteran Sebagai Solusi Disrupsi Pelayanan Kesehatan dalam Revolusi Industri 4.0’.

“Belajar dari pandemi sampai hari ini, perlu diakui kita memiliki sejumlah kekurangan dalam sistem pelayanan kesehatan yang perlu segera dibenahi,” kata Lestari dalam keterangan tertulis.

Menurut Lestari, pelayanan kesehatan yang belum maksimal saat ini antara lain disebabkan belum meratanya penyebaran dokter di Tanah Air. Ia menilai, hal ini bukan dikarenakan dokter yang tidak mau ditugaskan, akan tetapi ia menilai bahwa jumlah dokter saat ini memang jauh lebih sedikit dari kebutuhan.

Ia menilai pembenahan pelayanan kesehatan bisa dilakukan melalui perbaikan sistem pendidikan, secara spesifik pendidikan kedokteran. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini juga menambahkan perlunya pembenahan sistem pelayanan kesehatan dan ketersediaan fasilitas pendukung menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

Guna mewujudkan hal tersebut, perempuan yang akrab disapa Rerie ini menekankan perlunya langkah dan gerakan bersama dari para pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembenahan dan peningkatan pelayanan kesehatan di Tanah Air.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan usulan perbaikan undang-undang terkait pendidikan kedokteran sangat berkaitan dengan upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara umum di negeri ini.

Terkait kondisi pelayanan kesehatan saat ini, Willy menilai perlunya revisi UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Adapun tujuan dari revisi ini menurutnya tidak hanya untuk meningkatkan kualitas dokter di Indonesia, tapi juga untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di Tanah Air.

Hal ini dimungkinkan sebab Willy menyebutkan ada dua kementerian terkait dalam proses pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Kesehatan. Willy pun berharap tidak ada ego sektoral dalam pelaksanaan aturan nantinya.

Selain itu, Willy menegaskan demi mewujudkan peningkatan kualitas dokter dan layanan kesehatan nasional, perlu langkah afirmasi dari negara untuk menciptakan kondisi yang mendukung lahirnya dokter yang berkualitas dan merata di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan FKIK Universitas Airlangga, Prof. Dr. H. Budi Santoso berharap dalam upaya revisi undang-undang pendidikan kedokteran harus ada kolaborasi dari semua pihak untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata di tanah air

Budi menyebutkan salah satu hal yang harus diupayakan adalah besaran biaya pendidikan kedokteran harus ditetapkan oleh peraturan pemerintah, atau ada keterlibatan pemerintah agar biayanya lebih terjangkau.

Ia pun menambahkan, kemudahan ini juga harus diberikan pada dokter dalam berlatih. Saat ini, jelas Budi, pelatihan dokter terkait penerapan sejumlah metode pengobatan seringkali terkendala keterbatasan peralatan. Budi menegaskan, dalam hal peningkatan kualitas dokter, uji kompetensi sangat penting dan harus dipertahankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *