Berikut Daftar Lokasi Karantina Terpusat, bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri !

Satgas Penanganan COVID-19 resmi menetapkan masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri selama 10-14 hari. Hal ini ditegaskan dalam surat Keputusan terbaru Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Perbedaan ketentuan terkait lamanya masa karantina WNI ini bergantung pada negara asal pelaku perjalanan.
Dalam aturan yang diteken pada 1 Januari 2022 itu juga disebutkan tempat atau lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Lokasi karantina terpusat ini terletak di banyak wilayah di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa daftar lokasi karantina terpusat di bawah ini hanya berlaku bagi:
Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara itu bagi pelaku perjalanan bukan termasuk di atas tetap melakukan karantina mandiri di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19.
Berikut daftar lokasi karantina terpusat untuk PPLN yang tercantum dalam surat keputusan dari Satgas Penanganan COVID-19:
DKI Jakarta
– Wisma Atlet Pademangan
– RSDC Wisma Atlet Kemayoran
– Rusun Nagrak Cilincing
– Rusun Pasar Rumput Manggarai.
Surabaya, Jawa Timur
– Asrama Haji Embarkasi Surabaya
– Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
– Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
– Hotel Vini Vidi Vici
– Hotel Grand Park Surabaya
– Hotel Sahid
– Hotel 88 Embong Malang
– Hotel BeSS Mansion
– Hotel Zest Jemursari
– Hotel Bisanta Bidakara
– Hotel Fave Hotel Rungkut
– Hotel Life Style Hotel
– Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
– Hotel Zoom Jemursari
– Hotel 88 Kedungsari
– Hotel 88 Embong Kenongo
– Hotel Pop Stasiun Kota
– Hotel Pop Gubeng
– Hotel Cleo Jemursari
Manado, Sulawesi Utara
– Asrama Haji Tuminting
– Badiklat Maumbi
Batam, Kepulauan Riau
– Rusun BP Batam
– Rusun Pemerintah Kota Batam
– Rusun Putra Jaya, Asrama Haji
– Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
– Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
– Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Nunukan, Kalimantan Utara
– Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
Entikong, Kalimantan Barat
– Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
– Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
– Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
Aruk, Kalimantan Barat
– Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
– Asrama Haji Kota Sambas
– Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
– Asrama Brimob
Motaain, Nusa Tenggara Timur
– Rusun Yonif RK 744/SYB
Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.