Masa Karantina Perjalanan dari Luar Negeri, Masuk Indonesia : 10-14 Hari !!

Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri wajib karantina 10 atau 14 hari dalam upaya memutus penularan COVID-19. Perbedaan ketentuan lamanya masa karantina ini bergantung pada negara asal pelaku perjalanan.
Kewajiban karantina tersebut ditegaskan dalam surat Keputusan terbaru Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, berikut aturan baru karantina yang berlaku:
WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 14×24 jam dari negara dengan kriteria:
- Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian B.1.1.529 atau varian Omicron
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron
- Jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10 ribu kasus.
- Selain itu karantina dengan jangka waktu 10 hari akan diberlakukan dari negara atau wilayah asal kedatangan dari negara bukan kriteria di atas.
Dalam aturan yang diteken pada 1 Januari itu juga disebutkan tentang tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan untuk:
- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.