vaksinasi
Berbagi Informasi :

Jakarta – Program vaksinasi booster atau dosis tiga sudah dimulai sejak kemarin Rabu (12/1/2022). Diketahui vaksin booster diberikan secara gratis kepada masyarakat seluruh Indonesia berusia 18 tahun ke atas dan telah melakukan vaksinasi dosis penuh dalam jangka waktu enam bulan.

Lantas, seperti apa kriteria orang yang tidak boleh menerima vaksin booster atau dosis tiga?

Berikut kriteria orang yang tidak boleh menerima vaksin booster berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Kriteria tidak boleh menerima vaksin booster:

  • Orang dengan suhu 37,5 derajat celcius ke atas. Vaksinasi akan ditunda hingga memenuhi suhu normal.
  • Orang dengan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. Pengukuran tekanan darah akan diulang dalam jangka waktu 5 hingga 10 menit. Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi terpaksa harus ditunda.
  • Ibu hamil yang memiliki keluhan maupun tanda preeklamsia serta ibu hamil yang memiliki usia kehamilan kurang dari 13 minggu.
  • Orang dengan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi darah yang sedang dalam tahap pengobatan. Vaksinasi akan ditunda dan langsung dirujuk ke rumah sakit.
  • Orang yang mengidap penyakit autoimun. Jika penyakit terkontrol, maka vaksin dapat diberikan.
  • Orang yang sedang dalam pengobatan seperti kemoterapi dan kortikosteroid.
  • Orang yang memiliki penyakit asma berat dan dalam keadaan sesak, langsung dirujuk ke rumah sakit.
  • Orang yang mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal kronis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *