Aturan Baru : Sekarang Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah !

0
ilustrasi-masker-dan-isolasi-mandiri_169
Berbagi Informasi :

Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan aturan baru tentang isolasi Omicron. Pasien yang memenuhi kriteria bisa menjalani isolasi mandiri di rumah, namun ada pula yang wajib di rawat di rumah sakit.

Syarat pasien Omicron yang bisa isolasi mandiri, yaitu mereka yang berusia kurang dari 45 tahun, positif COVID-19 tanpa gejala, dan tak memiliki riwayat penyakit penyerta.

Selain itu, tempat isolasi mandiri rumah juga wajib mengikuti ketentuan yang dianjurkan, salah satunya isoman di kamar terpisah dengan anggota keluarga lain.

Nah, masih ada lagi aturan-aturan lainnya yang harus diikuti. Berikut aturan lengkap berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Syarat klinis dan perilaku

  • Usia di bawah 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  • Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter (alat pengukur oksigen dalam darah)

Sementara aturan untuk kondisi pasien yang wajib dirawat di rumah sakit sebagai berikut:

  • Untuk kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat hingga kritis, harus dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
  • Untuk kasus dengan gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol, dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19

Apabila pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit menunjukkan gejala perbaikan, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

Dan jika hasilnya masih positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat. Bisa juga menjalani isolasi mandiri di rumah jika memenuhi syarat.

Lalu, bagaimana kriteria yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh? Di bawah ini jawabannya:

  1. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.
  3. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
  4. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) diatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *