Satgas PPLN : Akan tindak Tegas, Jika Terjadi Kecurangan Saat Karantina !

0
peraturan-karantina-terbaru-pelaku-perjalanan-luar-negeri-kini-7-10-hari_169
Berbagi Informasi :

Jakarta – Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib menjalankan prosedur karantina saat tiba di Indonesia. Jika pelaku perjalanan terbukti positif COVID-19, yang bersangkutan akan diarahkan untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan masyarakat di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti jika ada oknum yang melakukan kecurangan terkait prosedur karantina.

“Pemerintah akan menindaklanjuti dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan kecurangan dan membahayakan keselamatan bersama,” tegas Wiku dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).

Wiku menjelaskan prosedur karantina dan isolasi PPLN ini melibatkan banyak instansi, kementerian, dan lembaga sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mulai dari pihak bandara, imigrasi, bea cukai, Polri, TNI, Kementerian Kesehatan, hingga transportasi.

Menurutnya, selama perjalanan prosedur yang panjang itu tidak bisa dipungkiri terdapat beberapa celah kecurangan.

“Dengan kondisi demikian, tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa celah kecurangan (terkait karantina dan isolasi) yang saat ini telah diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Kebijakan ini dibuat semata-mata untuk melindungi keselamatan kita bersama,” jelas Wiku.

“Oleh sebab itu, saya harap semua pihak baik petugas karantina maupun pelaku perjalanan untuk disiplin menjalankan kebijakan karantina serta segera melaporkan celah kecurangan yang ada, bukan justru memanfaatkan celah kecurangan ini untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *