Kenali Daftar Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi, Terbaru dari Kemenkes !

0
33181-uji-coba-aplikasi-pedulilindungi-di-stasiun-krl
Berbagi Informasi :

Jakarta – Status warna PeduliLindungi telah diperbarui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) pada Senin, 14 Februari 2022. Setiap warna memiliki arti yang berbeda-beda.

Nah, setiap orang yang melakukan check-in di tempat umum, sepeti mal, cafe, dan sebagainya, akan muncul kode QR PeduliLindungi dengan warna tertentu. Itu mengapa informasi ini sangat penting diketahui masyarakat agar tidak salah mengartikan warna.

Lantas, apa saja arti dari masing-masing status warna PeduliLindungi? Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (15/2/2022), berikut informasinya

Hijau

Status warna PeduliLindungi hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
  • Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif.
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
  • Informasi Tambahan : Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa COVID-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes COVID-19.

Kuning
Status warna PeduliLindungi kuning menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
  • Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Merah

Status warna PeduliLindungi merah tandanya seseorang tidak bisa bepergian ke tempat umum lantaran belum vaksinasi COVID-19. Oleh karena itu, segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksinasi demi melindungi diri dan keluarga.

Apabila sudah divaksinasi namun status warna PeduliLindungi merah, pastikan data identitas (NIK / No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sesuai dengan sertifikat vaksin.

Hitam

Status warna PeduliLindungi hitam tandanya seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum dengan alasan berikut:

  • Positif COVID-19 kurang dari 10 hari.
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari.
  • Baru tiba dari luar negeri.
  • Apabila dinyatakan positif COVID-19, dianjurkan untuk menjalani isolasi mandiri/karantina dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan, seperti:

Kasus positif COVID-19: Segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6). Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Apabila tidak melakukan tes ulang, status warna PeduliLindungi kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

kontak erat: Segera karantina mandiri dan lakukan tes antigen/PCR pada H+0 (entry test hari ke-1) dan H+4 (exit test hari ke-5). Jika hasil negatif, status warna PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes, status berubah pada H+14 sejak terdata sebagai kontak erat.

Kedatangan luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku dan melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Apabila bukan termasuk kriteria di atas namun mendapatkan status warna PeduliLindungi hitam, segera hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id

Setiap status warna PeduliLindungi memiliki makna khusus. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak salah mengartikannya. Selain itu, perubahan ini berlaku mulai 14 Februari 2022 jam 23.59 WIB dan berlaku untuk semua pengguna PeduliLindungi, termasuk yang sebelumnya masih menjadi kasus konfirmasi aktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *