Indonesia Mulai Longgarkan Aturan, Kapan Status COVID Jadi Endemi?

0
UNI360174
Berbagi Informasi :

Jakarta – Mulai 7 Maret 2022 pemerintah memperbarui aturan perjalanan domestik, baik transportasi darat maupun laut, tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes COVID-19 antigen maupun PCR negatif.

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia Prof Zubairi Djoerban menyetujui aturan baru tersebut. Meski begitu, ia menegaskan aturan baru ini perlu terus dipantau.

“Saya setuju kebijakan ini. Namun harus dengan monitoring. Nggak bisa langsung tiru negara lain,” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (7/3/2022).

“Notabene vaksinasi di atas 60 tahun masih rendah, belum 70 persen,” lanjutnya.

Menurutnya, jika dalam dua minggu penerapan aturan tersebut kasus COVID-19 terus menurun, Indonesia mungkin bisa segera masuk ke fase endemi.

“Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun dan nggak ada klaster baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemi,” bebernya.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa aturan perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Aturan baru ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.

“Hari ini pemerintah akan berlakukan kebijakan sebagai berikut. Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *