Jelang Ramadan, MUI Tegaskan Vaksinasi COVID Tidak Batalkan Puasa !!

Jakarta – Pemerintah kini telah melonggarkan sejumlah aturan pembatasan COVID-19 menjelang bulan Ramadan. Salah satunya, warga Indonesia kini kembali diperbolehkan mudik ke kampung halaman.
Namun, ada syarat yang perlu dilakukan untuk bisa mudik Lebaran. Salah satunya adalah wajib sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster.
Jika melakukan vaksinasi di bulan Ramadan, apakah bisa membatalkan puasa?
Menanggapi ini, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi di bulan Ramadan.
“Hukumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia puasa melakukan vaksinasi,” jawab Amirsyah dalam agenda virtual FMB.
Amirsyah mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
“Pertama karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Kedua, memang ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito juga menegaskan bahwa syarat untuk bisa melakukan mudik adalah dengan mendapatkan vaksinasi booster. Ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh.
“Jadi, lebih baik sekarang kita segera lakukan vaksinasi dengan tujuan bahwa imunitasnya akan tinggi,” pungkasnya.