April 9, 2026
anak-puasa-setengah-hari_169

Jumlah kasus keracunan yang terjadi akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memicu seruan untuk menghentikan sementara pelaksanaannya. Desakan tersebut datang dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), yang meminta pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan moratorium terhadap program MBG secara menyeluruh.

Dengan lebih dari 5.000 kasus keracunan makanan yang dialami oleh siswa dan guru di berbagai daerah, ini menjadi sinyal bahwa program tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Diah Saminarsih, pendiri dan CEO CISDI, menyatakan bahwa kasus keracunan yang terjadi akibat MBG dapat diibaratkan sebagai fenomena puncak gunung es. Angka yang terlihat saat ini kemungkinan besar hanya sebagian kecil dari jumlah kasus yang sebenarnya, karena hingga kini pemerintah belum menyediakan platform pelaporan yang dapat diakses publik.

“Inti permasalahan dari program makan bergizi gratis ini adalah ambisi pemerintah yang ingin menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada akhir tahun 2025. Untuk mencapai target yang sangat besar ini, program MBG dilaksanakan dengan tergesa-gesa, sehingga kualitas pengelolaan penyediaan makanan hingga distribusinya menjadi tidak teratur,” ungkap Diah pada 19 September 2025.

CISDI mencatat bahwa sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 19 September 2025, program MBG telah menyebabkan setidaknya 5.626 kasus keracunan makanan di puluhan kota dan kabupaten di 17 provinsi.

Data ini diperoleh melalui pemantauan berita dan informasi resmi dari pernyataan perwakilan Dinas Kesehatan di berbagai daerah.

KLB Keracunan MBG Terjadi

Beberapa insiden keracunan telah dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB) karena melibatkan ratusan siswa. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar terhenti, karena banyak korban yang harus dirawat di puskesmas maupun rumah sakit. Di samping itu, kasus keracunan massal ini menimbulkan beban biaya yang tidak terduga bagi pemerintah daerah, yang harus menanggung biaya penanganan keracunan di rumah sakit baik negeri maupun swasta.

Hal ini tentunya menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah. Apalagi, alokasi anggaran transfer ke daerah mengalami penurunan sebesar 24,7 persen dari Rp864,1 triliun (APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026).

“Meski dirancang untuk meningkatkan status gizi penerima manfaat, tapi MBG sejak awal tidak dipersiapkan secara matang dari aspek regulasi, keamanan pangan dan kecukupan nutrisi hingga monitoring dan evaluasi,” ujar Diah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap aspek-aspek tersebut sangat penting agar program dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan demikian, perlu adanya evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan program agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Struktur Kelembagaan MBG Masih Belum Terdefinisi dengan Baik

Meskipun program yang diprakarsai oleh Badan Gizi Nasional (BGN) telah berjalan selama delapan bulan, hingga kini belum ada peraturan presiden yang menjadi dasar hukum serta regulasi lain yang diperlukan.

“Dampaknya, tata kelola kelembagaan menjadi tidak jelas, dari koordinasi antar-kementerian atau lembaga, hubungan pusat-daerah, hingga pengaturan kerja sama multipihak,” ucap Diah.

Dia juga mengungkapkan bahwa ketiadaan payung hukum bagi MBG dan panduan teknis, serta lemahnya sistem pengawasan, telah menimbulkan berbagai masalah di lapangan.

Salah satu masalah yang muncul adalah kasus keracunan akibat makanan yang tidak layak atau tidak higienis. Selain itu, menu MBG di sejumlah sekolah banyak terisi produk pangan ultra-proses (ultra-processed food) dan susu yang mengandung gula tinggi.

“Masuknya pangan ultra-proses yang tinggi gula, garam, dan lemak dalam jangka panjang dapat memicu berat badan berlebih dan obesitas pada anak dan remaja. Efeknya justru kontraproduktif dengan tujuan awal MBG yaitu memperbaiki status gizi anak Indonesia,” ujar Diah.

Pelanggaran Hak Penerima Manfaat MBG

Diah mengungkapkan bahwa meningkatnya kasus keracunan serta banyaknya produk makanan ultra-proses dalam menu Program Makan Bergizi (MBG) merupakan pelanggaran terhadap hak penerima manfaat, terutama bagi anak-anak usia sekolah. Oleh karena itu, CISDI mendesak pemerintah untuk memenuhi hak penerima manfaat program MBG agar mereka mendapatkan makanan yang bergizi, aman, dan berkualitas.

Untuk memastikan evaluasi program ini berjalan dengan baik, pemerintah sebaiknya melakukan moratorium terhadap MBG terlebih dahulu. Klaim pemerintah yang menyatakan bahwa program ini dapat diperbaiki sambil tetap berjalan terbukti tidak efektif, mengingat kasus keracunan terus berulang dan semakin meningkat.

Jika pemerintah tetap melanjutkan MBG tanpa evaluasi menyeluruh, dikhawatirkan kasus keracunan akan terus terjadi dan membahayakan kesehatan anak-anak. Sementara itu, upaya pemerintah dalam memulihkan hak anak-anak yang menjadi korban keracunan masih belum jelas. Sejalan dengan moratorium MBG, CISDI juga mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah transparansi dan akuntabilitas yang selama ini menghalangi partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan program ini.

“Sembari menjalankan moratorium, pemerintah perlu segera membuka kanal pelaporan dan memproses segera aduan publik sebagai langkah awal dari upaya pemulihan hak korban atas kerugian yang ditimbulkan dari kasus keracunan dan makanan yang tidak layak,” kata Diah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *